Oleh: Prof. Dr. M. Abdurrahman, MA
Ketua MUI Pusat-Jakarta
A. DASAR
1.
Al-Alaq: 1 - 5
اقْرَأْ بِاسْمِ رَبِّكَ الَّذِي خَلَقَ (١) خَلَقَ الْإِنسَانَ مِنْ
عَلَقٍ (٢) اقْرَأْ وَرَبُّكَ الْأَكْرَمُ (٣) الَّذِي عَلَّمَ بِالْقَلَمِ (٤) عَلَّمَ
الْإِنسَانَ مَا لَمْ يَعْلَمْ (٥)
Bacalah dengan (menyebut) nama
Tuhan-mu yang Menciptakan ﴾1﴿, Dia telah Menciptakan manusia dari
segumpal darah ﴾2﴿. Bacalah, dan Tuhan-mulah Yang Maha
Mulia ﴾3﴿. Yang Mengajar (manusia) dengan pena ﴾4﴿. Dia
Mengajarkan manusia apa yang tidak diketahuinya ﴾5﴿. Diterjemahkan oleh pemilik blog
2.
Al-Anfal : 60
وَأَعِدُّواْ لَهُم مَّا اسْتَطَعْتُم مِّن قُوَّةٍ وَمِن رِّبَاطِ الْخَيْلِ
تُرْهِبُونَ بِهِ عَدْوَّ اللّهِ وَعَدُوَّكُمْ وَآخَرِينَ مِن دُونِهِمْ لاَ تَعْلَمُونَهُمُ
اللّهُ يَعْلَمُهُمْ وَمَا تُنفِقُواْ مِن شَيْءٍ فِي سَبِيلِ اللّهِ يُوَفَّ إِلَيْكُمْ
وَأَنتُمْ لاَ تُظْلَمُونَ (٦٠)
Dan persiapkanlah dengan segala
kemampuan untuk menghadapi mereka dengan kekuatan yang kamu miliki dan dari
pasukan berkuda yang dapat menggentarkan musuh Allah, musuhmu dan orang-orang
selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya; tetapi Allah Mengetahuinya. Apa
saja yang kamu infakkan di jalan Allah niscaya akan dibalas dengan cukup
kepadamu dan kamu tidak akan dizalimi (dirugikan). Diterjemahkan oleh pemilik blog
3.
Al-Baqarah : 105
مَّا يَوَدُّ الَّذِينَ كَفَرُواْ مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ وَلاَ الْمُشْرِكِينَ
أَن يُنَزَّلَ عَلَيْكُم مِّنْ خَيْرٍ مِّن رَّبِّكُمْ وَاللّهُ يَخْتَصُّ بِرَحْمَتِهِ
مَن يَشَاءُ وَاللّهُ ذُو الْفَضْلِ الْعَظِيمِ (١٠٥)
Orang-orang yang kafir dari ahli
kitab dan orang-orang musyrik tidak menginginkan diturunkannya kepadamu suatu
kebaikan dari Tuhan-mu. Tetapi secara khusus Allah Memberikan rahmat-Nya kepada
orang yang Dia Kehendaki. Dan Allah Pemilik karunia yang besar. Diterjemahkan oleh pemilik
blog
B. PENDAHULUAN
1. Eksistensi
kaum Muslimin di Nusantara
2. Eksistensi
NKRI - Kemerdekaan - Kemerdekaan 1945
3. Piagam
Jakarta
4. Negara RIS
dan Kembali ke NKRI 1951
C. PROBLEMATIKA
KEKINIAN DI NKRI
1. Kebangsaan:
Politik dan Ekonom: Liberalisme, Sekularisme, dan Pluralisme
2. Keumatan:
oltik Ekonomi
3. SDM Bangsa
dan Umat
a. Kemalasan
b. Ketertinggalan
D. PROBLEM
KEUMATAN
1. Akidah
a. Pemurtadan
- Muslim 2.000.000/ tahun/ Yutub
b. Akdah
Sesat: Syiah dan Khawarij/Lihat Yutub penghinaan pada para sahabat
c. Non
Muslim seperti Islam - Ahmadiyah
d. Gafatar,
Agama benar semuanya dll
2. Ekonomi
Politik - Demokrasi Liberal, Majlis Syura-Ahlul Halli wal Aqdi
E. LIFE
STYLE UMAT ISLAM DALAM EKONOMI
1. Israf: Al-Araf:
31
يَا بَنِي آدَمَ خُذُواْ زِينَتَكُمْ عِندَ كُلِّ مَسْجِدٍ وكُلُواْ وَاشْرَبُواْ
وَلاَ تُسْرِفُواْ إِنَّهُ لاَ يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ
Wahai Bani Adam, pakailah
perhiasan kalian setiap kali (memasuki) masjid serta makanlah dan minumlah, dan
janganlah kalian berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak Menyukai orang-orang
yang berlebih-lebihan. Ayat dan terjemahnya tambahan dari pemilik blog
2. Tabdzir:
Al-Isra': 26-27
وَآتِ ذَا الْقُرْبَى حَقَّهُ وَالْمِسْكِينَ وَابْنَ السَّبِيلِ وَلاَ
تُبَذِّرْ تَبْذِيراً (٢٦) إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُواْ إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ
وَكَانَ الشَّيْطَانُ لِرَبِّهِ كَفُوراً (٢٧)
Dan berikanlah haknya kepada
kerabat dekat, juga kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan; dan
janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros (26). Sesungguhnya
orang-orang yang pemboros itu adalah saudara setan dan setan itu sangat ingkar
kepada Tuhan-nya (27). Ayat dan terjemahnya tambahan dari pemilik blog
3. Itraf: Al-Isra':
16
وَإِذَا أَرَدْنَا أَن نُّهْلِكَ قَرْيَةً أَمَرْنَا مُتْرَفِيهَا فَفَسَقُواْ
فِيهَا فَحَقَّ عَلَيْهَا الْقَوْلُ فَدَمَّرْنَاهَا تَدْمِيراً
Dan apabila Kami hendak
Membinasakan suatu negeri, Kami Perintahkan kepada orang-orang yang hidup mewah
di negeri itu, lalu mereka melakukan kedurhakaan di dalamnya (negeri itu), maka
sudah pastilah perkataan (hukuman Kami) terhadapnya, lalu Kami pun
Menghancurkan negeri itu dengan sehancur-hancurnya. Ayat dan terjemahnya tambahan dari pemilik blog
F. PENJAJAHAN
EKONOMI
1. Pinjaman
yang mekin meluas
2. Lingkungan
yang makin rusak, RUS dan hutan dikuasi
orang lain
3. Impor
bahan Makanan orang lain
4. Produk
air minum dikuasai orang lain
G. PEMBANGUNAN
GENERASI MUDA
1. Regenerasi
2. Para
Ulama' dan Zu’ama'
3. Pendidikan
yang masih rendah - Doktor dan Profesor yang masih minim
4. Kemana
APBD dan APBN, dll
H. KONTEKSTUALISASI
PEMBANGUNAN KARAKTER BANGSA - JIHAD
1. Dakwah
2 Tarbiyah
3. Ekonomi
4. Sosial
Budaya
5. Politik
I. D.
PENUTUP
1.
Persamaann ingatan Mutu
2. Kebersamaan
Semarang, Hotel Semesta, 13 Januari
2016 - pukul 14:47
LAMPIRAN
DINAMIKA HUKUM ISLAM:
Kedudukan Hukum Rokok
Oleh:
Prof. Dr. KH. M. Abdurrahman, MA
A. Pendahuluan
Problem rokok terus-menerus bergulir
bagaikan bola salju yang bukan saja isu nasional, tetapi internasional. PPB
dengan WHO-nya mengkampanyekan
pengurangan konsumsi rokok dunia,
khususnya di dunia ke-3, bahkan ”Bill Gate” mengeluarkan ratusan juta dolar
untuk mengkampanyekan dan memberikan insentif kepada dunia ke-3 agar mengurangi
konsumsi rokoknya. Dalam aspek fatwa, para fuqaha berusaha sekuat tenaga untuk menentukan status
hukum rokok karena mereka memandang lebih banyak madaratnya daripada
manfaatnya. Indonesia perokok terberat no tiga didunia, setelah Cina dan India.
MUI baru-baru dilapori LSM yang
memohon untuk menetapkan keharaman rokok karena sudah merasuki anak-anak,
bahkan masyarakat tidak mengenal tempat dan waktu dalam mengkonsumsi rokok.
Persis sendiri, diperkirakan tahun 11 Juni 1987M/15 Syawal 1407 sudah menetapkan hukum makruh terhadap rokok.
KH. Syarif Syukandi, tahun 80-an juga berwacana ”pengharaman rokok”. Para
fuqaha kontemporer di Timur Tengah beragam dalam menentukan hukum rokok ada
yang menyatakan ”haram, makruh, dan mubah”.
Memang,
dalam menyelesaikan silang pendapat rokok diperlukan telaah mendalam, bukan
hanya dari aspek tanaman yang memiliki bau yang khas, tetapi juga dari aspek
sejauh mana efeknya terhadap kesehatan karena kandungan racun dan zat adiktif
di dalamnya, lingkungan sekitar, dan uang yang digunakan konsumen, malahan
majalah Lancet di Inggris, suatu majalah kedokteran menyebutnya, merokok adalah
penyakit. Memang belum ada suatu lembaga mana pun yang menetapkan apakah pohon
tembakau itu sayuran atau bukan. Seorang ahli tafsir khawatir bahwa pohon ini
termasuk yang dilarang Al-Quran, ”Wala taqraba hadzihi al-Syajarah”. Dugaan ini tidak ada dasar yang kuat.
Atas
dasar itu, bagaimana para fuqaha memandang terhadap kedudukan hukum rokok dan
apa yang menjadi landasan epistemologis, sehingga hukum rokok berbeda-beda.
Dengan pertanyaan diharapkan ada sedikit pencerahan dalam menimbang dan
membanding terhadap kedudukan hukum rokok tersebut melalui telaah fiqhiyah.
B. Keberadaan Rokok
1. Analisis kandungan racun


2. Kandungan Racun dalam Rokok
Rokok mengandung kurang lebih 4000 elemen-elemen yang 200 di antaranya dinyatakan berbahaya bagi kesehatan. Racun utama pada rokok adalah tar, nikotin, dan karbon monoksida.
2. Aspek
Ekonomi:
3. Lingkungan
4. Akhlak
Karimah dan Menjaga Muru’ah
5. Kebersihan
D. Telaah
Fiqhiyah
b. Hadis
Rasul
2. Kandungan Racun dalam Rokok
Rokok mengandung kurang lebih 4000 elemen-elemen yang 200 di antaranya dinyatakan berbahaya bagi kesehatan. Racun utama pada rokok adalah tar, nikotin, dan karbon monoksida.
• Tar
adalah substansi hidrokarbon yang bersifat lengket dan menempel pada paru-paru.
• Nikotin
adalah zat adiktif yang mempengaruhi syaraf dan peredaran darah. Zat ini
bersifat karsinogen, dan mampu memicu kanker paru-paru yang mematikan.
• Karbon
monoksida adalah zat yang mengikat hemoglobin dalam darah, membuat darah tidak
mampu mengikat oksigen.
3. Efek Racun
Efek racun pada rokok ini membuat
pengisap asap rokok mengalami resiko (dibanding yang tidak mengisap asap
rokok):
• 14
x menderita kanker paru-paru, mulut, dan tenggorokan
• 4
x menderita kanker esophagus
• 2
x kanker kandung kemih
• 2
x serangan jantung
Rokok juga meningkatkan resiko
kefatalan bagi penderita pneumonia dan gagal jantung, serta tekanan darah
tinggi.
4. Batas Aman
Menggunakan rokok dengan kadar
nikotin rendah tidak akan membantu, karena untuk mengikuti kebutuhan akan zat
adiktif itu, perokok cenderung menyedot asap rokok secara lebih keras, lebih
dalam, dan lebih lama.
@.Resiko lain terpampang di setiap
bungkus rokok dan Billboard sudut atau
tepi jalan.
TIDAK ADA BATAS AMAN BAGI ORANG YANG
TERPAPAR ASAP ROKOK
C. Membangun
paradigma dalam Menjauhi Konsumsi rokok
1. Aspek
Kesehatan
1. Fenomena Racun Rokok
2. Kandungan RACUN PADA ROKOK
Rokok mengandung kurang lebih 4000
elemen-elemen, dan setidaknya 200 diantaranya dinyatakan berbahaya bagi
kesehatan. Racun utama pada rokok adalah tar, nikotin, dan karbon monoksida.
• Tar
adalah substansi hidrokarbon yang bersifat lengket dan menempel pada paru-paru.
• Nikotin
adalah zat adiktif yang mempengaruhi syaraf dan peredaran darah. Zat ini
bersifat karsinogen, dan mampu memicu kanker paru-paru yang mematikan.
Karbon monoksida adalah zat yang
mengikat hemoglobin dalam darah, membuat darah tidak mampu mengikat oksigen.
3. Efek Racun
Efek racun pada rokok ini membuat
pengisap asap rokok mengalami resiko (dibanding yang tidak mengisap asap
rokok):
• 14
x menderita kanker paru-paru, mulut, dan tenggorokan
• 4
x menderita kanker esophagus
• 2
x kanker kandung kemih
• 2
x serangan jantung
Rokok juga meningkatkan resiko
kefatalan bagi penderita pneumonia dan gagal jantung, serta tekanan darah
tinggi.
4. Batas Aman
Menggunakan rokok dengan kadar
nikotin rendah tidak akan membantu, karena untuk mengikuti kebutuhan akan zat adiktif itu, perokok
cenderung menyedot asap rokok secara lebih keras, lebih dalam, dan lebih lama.
@.Resiko lain terpampang di setiap
bungkus rokok dan Billboard sudut atau
tepi jalan.
TIDAK ADA BATAS AMAN BAGI ORANG YANG
TERPAPAR ASAP ROKOK
Data terakhir menunjukkan bahwa
konsumsi rokok di dunia meliputi 60 %
penduduk dunia dan 60 % tersebut di negara-negara miskin atau dunia ketiga.
Indonesia menurut Badan Dunia, WHO menduduki posisi yang paling tinggi, yaitu
60 % konsumsi rokok. Demikian pula disebutkan oleh salah satu LSM bahwa 70 %
laki-laki di Indonesia merokok dan 5 % nya adalah perempuan. Dana yang
dihabiskan untuk konsumsi rokok adalah Rp. 110 Triliyun pertahun, sementara
penyakit yang diderita oleh masyarakat menghabiskan dana Rp. 243 Trilyun
pertahun. Jika APBN sekarang hanya Rp. 1000 Triliyun, maka kurang lebih 1/8 nya
hanya untuk keperluan rokok.
Ambil contoh berikut:
a. Seorang
pegawai negeri sipil (PNS) Gol III/a baru diangkat yang gajinya sekitar Rp 1.200.000, maka untuk
konsumsi rokok paling murah seperti ”jarum coklat” berarti 30 x 6000 = Rp
180.000/bulan. Ini artinya uang yang dibawa Rp 1.000.000 dan ini pun jika tidak
diambil untuk ongkos serta jajanan lain, seperti kopi. Rokok dan kopi agaknya
bersahabat, BAHKAN SEBAGAI MAHRAMNYA walaupun tidak identik karena banyak yang
senang kopi tidak merokok atau sebaliknya. Uang sebesar itu cukup untuk menmbayar
anak belajar di sekolah atau Pesantren, bahkan kuliah.
b. Setiap
orang merokok pasti ”membuang” puntungnya yang panjangnya seperempat panjang
rokok. Ditakdirkan harga rokok Rp 600/batang maka berarti Rp 150 dibuang dan 10
batang berarti Rp. 1500/hari. Ini artinya Rp 45.000/bulan dan Rp 540.000/tahun
dan cukup untuk membayar uang kursus
komputer bagi anak. Diasumsikan seseorang ”amat sulit” menghentikan asap
rokok, maka dengan kembali ke tembakau dan daun enau atau ”rokok murah” alias
”udud” (Sunda/Jawa) merupakan langkah awal menuju penghentian secara ”total”.
Dengan kosumsi rokok yang sekarang bukan hanya umat ”digorok” uangnya dengan
tidak mengenal batas, tetapi juga negara pun rugi karena harus membayar
kesehatan masyarakat.
c. Pabrik
rokok “Sampurna” mengirim uang ke Amerika 1.5 trilyun sebagai pembayaran “merk
”
d. Lima
orang terkaya di Indonesia pemilik “pabrik rokok”
Persoalan mendesak yang mesti
dikritisi dari sekarang adalah persoalan perubahan cuaca dan global warming.
Dalam waktu yang tidak terlalu lama peta dunai akan berubah karena banyaknya
pulau dan kota-kota yang tenggelam.
Kerusakan lingkungan dengan pembalakan hutannya, emisi gas buang dari
kedaraan bermotor, pabrik-pabrik, rumah, dan pencemaran udara lainnya amat rentan
meneruskan kerusakan lingkungan dan efek rumah kaca. Rokok diduga ikut andil
dalam global warming dan pencemaran udara. Ini disebabkan para perokok yang
jumlahnya mencapai 60 % penduduk dunia yang jumlahnya 7.2 M. Dari 60 %
tersebut, rokok dikonsumsi oleh 60% negara dunia ketiga, seperti Indonesia.
Penduduk dunia yang menjadi perokok sebanyak 4.8 M. Diasumsikan setiap
orang/hari mengkonsumsi 10 batang maka, berarti setiap hari dibakar rokok 48 M
batang yang cukup menganggu kebersihan
awan dan kesehatan lingkungan.
وَابْتَغِ فِيمَا آتَاكَ اللَّهُ الدَّارَ الْآخِرَةَ وَلَا تَنسَ نَصِيبَكَ
مِنَ الدُّنْيَا وَأَحْسِن كَمَا أَحْسَنَ اللَّهُ إِلَيْكَ وَلَا تَبْغِ الْفَسَادَ
فِي الْأَرْضِ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْمُفْسِدِينَ ﴿القصص ٧٧﴾
Dan carilah (pahala) negeri
akhirat dengan apa yang telah Dianugerahkan Allah kepadamu, tetapi janganlah
kamu lupakan bagianmu di dunia dan berbuat baiklah (kepada orang lain)
sebagaimana Allah telah Berbuat baik kepadamu, dan janganlah kamu berbuat
kerusakan di bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berbuat
kerusakan. ﴾Al-Qoshosh 77﴿. Ayat dan terjemahnya tambahan
dari pemilik blog
Asap rokok adalah salah satu
pencemar lingkungan yang menimbulkan kerusakan (global warming), berarti
merokok bisa dikatakan menentang firman Allah seperti ayat diatas. Asapnya juga
menyebabkan orang lain terkena penyakit yang biasa disebut perokok pasif,
padahal Allah memerintahkan untuk berbuat baik kepada orang lain, bukan
menyakitinya.
Tambahan dari pemilik
blog
Kita sudah maklum bahwa membersihkan
sampah di jalan, rumah dan halaman rumah merupakan shadaqah. Maka merupakan
sadaqah juga untuk membersihkan udara dari polusi asap rokok.
Akhlak karimah dan menjaga muruah
merupakan upaya membangun paradigma dalam hal memelihara seseorang agar tidak
terjatuh pada ”asap rokok”. Tidak
memadaratkan orang lain yang berdekatan dengan perokok. Seseorang yang
berkeyakinan bahwa rokok halal akan melakukannya pun boleh, belum tentu boleh
bagi yang lain karena ada gangguan. Di beberapa daerah sudah ada Perda pelarangan
rokok di tempat-tempat tertentu dengan denda yang cukup berat, seperti DKI
Jakarta dan Bandung. Muru’ah adalah sifat orang yang menjaga kredibilitas
dirinya. Di kalangan ahli hadis masa silam sikap muru’ah amat dipegang.
Umpamanya, dalam hal perkara yang baik, maka pasti membaca Basmalah ketika
memulai konsumsinya. Namun, dalam kasus ”yang satu ini” belum pernah didengar
seseorang yang akan merokok membaca basmalah, bahkan memainkannya dengan tangan
kiri karena tangan kanan ”memegang barang lain atau korek api, misalnya.
Sungguh banyak orang terganggu dengan asap ini, yaitu perokok pasif, anak-anak,
ibu-ibu, khususnya di ruang sumpek, dst.
Kebersihan relatif terjaga bila rokok
dihindari. Kebersihan badan, tempat-tempat strategis umum dan suci, seperti
ruangan, aula, sekolah, perkantoran, masjid,
dan tempat yang vital, seperti wc banyak yang berjubel puntung rokok.
Para fuqaha sudah lama berebut
tentang kedudukan hukum rokok dan menurut telaah Syaikh Yusuf Qaradhawi (2005,
I:655-669), paling tidak ada pendapat di kalangan fuqaha yang menentukan
kedudukan rokok, yaitu haram, makruh, dan ibahah. Penjelasan al-Syaikh adalah
seperti di bawah ini.
1. Haram
Beliau mengemukakan alasan-alasan
yang mengaharam sebagai berikut:
a. Memabukkan
b. Melemahkan
c. Berbahaya
dan merugikan:
1). Kesehatan
2). Keuangan
3). Kebersihan
Para
ulama yang mengharamkan antara lain dari Ulama Mesir Syaikh al-Islam Ahmad
al-Sanhuri al-Bahwati al-Hanbali, Ibrahim al-Laqani al-Maliki. Ulama dari
Maroko Abu al-Ghaits al-Qasysyasy al-Maliki. Ulama Damasqus ialah Najmuddin bin
Badruddin. Ulama Yaman Ibrahim bin Jam’an dan muridnya Abu Bakr bin al-Ahdal.
Ulama Haramain yang mengharamkan rokok ialah Abdul Malik al-Ishami dan Muridnya
Muhammd bin Allam dan Sayid Umar
al-Bashari. Ulama Turki ialah al-Syaikh al-A’zham Muhammad al-Khawajah, Isa
al-Syahwani al-Hanafi, Makki bin Faruh al-Makki, dan Sayyid Sa’ad al-Balkhi al-Madani (Lihat al-Fawaqih
al-‘Adidah, II: 80-87). Pendapat inilah yang dianggap rajih oleh Syaikh
al-Qaradhawi dengan ungkapannya, “Sungguh jelas bagi saya bahwa yang
mengaharamkan lebih kuat dari pada yang lainnya dan inilah pendapat saya
sendiri karena mengakibatkan kemadaratan pada badan (kesehatan), harta, dan
jiwa dengan membiasakan merokok (al-Qaradhawi, I, 666).
2. Makruh:
b. Rokok
tetap membahayakan, terutama bila berlebihan, sementara sedikit akan membawa
kepada banyak.
c. Mengurangi
keuangan yang mungkin berbentuk tabdzir, israf, dan menyia-nyiakan harta
(idha’atul mal).
d. Baunya
yang mengganggu dan menyengat.
e. Mengurangi
sifat muru’ah terutama bagi yang memiliki kedudukan khusus dimasyarakat.
f. Mengganggu
kekhusu’an ibadah
g. Timbul
kegundahan bagi yang sudah biasa, seandinya saat itu tidak memperolehnya,
h. Tidak
merasa risih di mana pun, saat kapan, dan dengan siapa pun.
Para
perokok agar tidak masuk masjid sebelum dibersihkan mulutnya terlebih dahulu
dan mestinya tidak berani masuk masjid jika membawa rokok, sebagaimana jaman
Nabi orang makan bawang agar menjauhi masjid, bahkan bila perlu rokok di tunda
luar mesjid, seperti halnya sepatu dan sandal.
Di sisi lain makruh pun perlu dielaborasi antara makruh tahrim dan
makruh tanzih. Makruh tahrim lebih dekat kepada telaah sementara ini.
1. Ibahah
Adapun argumen orang yang membolehkan
hanya bersandar pada al-Ashlu fi al-Asyya’a al-Ibahah. Alasan lain ialah karena
rokok tidak memabukkan dan tidak ada juga keterangan eksplidit mengharamkan.
Demikian dikemukakan oleh Syaikh Abd
al-Ghani al-Nablisi, malahan al-Syaikh al-Mushthafa al-Suyuthi
al-Rahbani menyatakan dalam ungkapan akhir komentarnya sebagai berikut:
”......asal dari segala sesuatu yang tidak ada madharat padanya dan tidak ada
nash haram, maka kedudukannya halal atau ibahah, sehingga ada nash yang
mengharamkannya. Para muhaqqiq berpendapat bahwa setiap hukum yang berdasarkan
akal dan ra’yi semata, tanpa nash syara adalah batil”. (Lihat juga al-Radd
al-Mukhtar Hasyiyah Ibn Abidin V: 236). Al-Banna (”Hasan al-Banna”) berpendapat
seperti itu
E. Landasan
teoretik
Sebagai para peneliti, muhaqqiq, dan fuqaha yang mendalami dalam bidangnya,
ulama tersebut merujuk pada al-Quran dan Hadis.
a. Ayat-ayat
al-Quran:
1). Al-Baqrah: 173
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنزِيرِ
وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللّهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلاَ عَادٍ فَلا
إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
Sesungguhnya Allah Hanya
mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika
disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan
terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula)
melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun
lagi Maha Penyayang.
------------------------------------------------------------------
"Haram juga menurut ayat
Ini daging yang berasal dari sembelihan yang menyebut nama Allah tetapi disebut
pula nama selain Allah."
2). Al-A’raf: 31 - 32
يَا بَنِي آدَمَ خُذُواْ زِينَتَكُمْ عِندَ كُلِّ مَسْجِدٍ وكُلُواْ وَاشْرَبُواْ
وَلاَ تُسْرِفُواْ إِنَّهُ لاَ يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ (٣١) قُلْ مَنْ حَرَّمَ زِينَةَ
اللّهِ الَّتِيَ أَخْرَجَ لِعِبَادِهِ وَالْطَّيِّبَاتِ مِنَ الرِّزْقِ قُلْ هِي لِلَّذِينَ
آمَنُواْ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا خَالِصَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ كَذَلِكَ نُفَصِّلُ
الآيَاتِ لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ (٣٢)
Hai anak Adam, pakailah
pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) mesjid, makanlah dan minumlah, dan
janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang
berlebih-lebihan (31). Katakanlah: "Siapakah yang mengharamkan perhiasan
dari Allah yang Telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah
yang mengharamkan) rezki yang baik?" Katakanlah: "Semuanya itu
(disediakan) bagi orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia, khusus (untuk
mereka saja) di hari kiamat." Demikianlah kami menjelaskan ayat-ayat itu
bagi orang-orang yang Mengetahui".
----------------------------------------------------------------
Penjelasan dari cacatan di
atas sebagai tercantum dalam poin Tafsir Qur'an Depag berikut: 1. Tiap-tiap
akan mengerjakan sembahyang atau thawaf keliling ka'bah atau ibadat-ibadat yang
lain. 2. Maksudnya: janganlah melampaui
batas yang dibutuhkan oleh tubuh dan jangan pula melampaui batas-batas makanan
yang dihalalkan. 3. Maksudnya: perhiasan-perhiasan dari Allah dan makanan yang
baik itu dapat dinikmati di dunia Ini oleh orang-orang yang beriman dan
orang-orang yang tidak beriman, sedang di akhirat nanti adalah semata-mata
untuk orang-orang yang beriman saja".
2). Isra: 26-27,
وَآتِ ذَا الْقُرْبَى حَقَّهُ وَالْمِسْكِينَ وَابْنَ السَّبِيلِ وَلاَ
تُبَذِّرْ تَبْذِيراً (٢٦)
":26. Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang
dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan dan
janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros":
إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُواْ إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ وَكَانَ الشَّيْطَانُ
لِرَبِّهِ كَفُوراً (٢٧)
":27. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah
Saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada
Tuhannya".
3). Isra: 16
وَإِذَا أَرَدْنَا أَن نُّهْلِكَ قَرْيَةً أَمَرْنَا مُتْرَفِيهَا فَفَسَقُواْ
فِيهَا فَحَقَّ عَلَيْهَا الْقَوْلُ فَدَمَّرْنَاهَا تَدْمِيرًا
Dan jika kami hendak
membinasakan suatu negeri, Maka kami perintahkan kepada orang-orang yang hidup
mewah di negeri itu (supaya mentaati Allah) tetapi mereka melakukan kedurhakaan
dalam negeri itu, Maka sudah sepantasnya berlaku terhadapnya perkataan
(ketentuan kami),
Kemudian kami hancurkan negeri itu sehancur-hancurnya.
1). Dari Ummi Salamah Ra, ”Anna Rasul
saw qala, ’Naha ’an kulli muskirin wa muftirin’” HR. Ahmad dna Abu Dawud.
نهى عن كل مسكر ومفتر ﴿الجامع الصغير ج 2 ص 376﴾
Rosul SAW. melarang dari setiap
perkara yang memabukkan dan perkara yang melemahkan. ﴾Al-Jami’ush Shoghir Juz 2 Hal 376﴿. Hadits yang bertulisan arab
dan terjemahnya tambahan dari pemilik blog
2). La dharara wa dhirara HR. Malik.
عَنْ عِكْرِمَةَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ ﴿سنن ابن ماجه ج 7 ص 144﴾
Dari ’Ikrimah dari Ibni ’Abbas
berkata: Rosul SAW. bersabda: Tidak boleh membahayakan (diri sendiri) dan tidak
boleh membahayakan (orang lain). ﴾Sunan Ibnu Majah Juz 7 Hal 144﴿. Hadits yang bertulisan arab
dan terjemahnya tambahan dari pemilik blog
3). An Mughirah bin Syu’bah: ”Anna
Rasul saw qala, ’Inna Allah harrama ’alaikum ’uquq al-ummahat wa wa’dal
al-banat wa man’an wa hat wa kariha lakum qila wa qala wa katsrat al-su’al wa
idha’at al-mal” HR.al-Bukhari wa Muslim.
عَنْ الْمُغِيرَةِ بْنِ شُعْبَةَ قَالَ قَالَ
النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ اللَّهَ حَرَّمَ عَلَيْكُمْ عُقُوقَ
الْأُمَّهَاتِ وَوَأْدَ الْبَنَاتِ وَمَنَعًا وَهَاتِ وَكَرِهَ لَكُمْ قِيلَ وَقَالَ
وَكَثْرَةَ السُّؤَالِ وَإِضَاعَةَ الْمَالِ ﴿صحيح البخاري ج 8 ص 251﴾
Dari Al-Mughiroh bin Syu’bah
berkata: Nabi SAW. bersabda: Sesungguhnya Alloh mengharamkan kepada kalian
durhaka terhadap para ibu, mengubur hidup-hidup para anak wanita, mencegah dan
berilah aku, dan Alloh membenci kepada kalian sebuah ucapan "dikatakan dan
ia berkata" (katanya-katanya), banyak tanya (yang tidak perlu) dan
menyia-nyiakan harta benda. ﴾Shohih Al-Bukhori Juz 8 hal 251﴿. Hadits yang bertulisan arab
dan terjemahnya tambahan dari pemilik blog
4). Al-Halal bayyin wa al-Haram
bayyin wa ba bina huma musytabihatun.......HR.Bukhari.
عن النُّعْمَان بْنَ بَشِيرٍ يَقُولُ سَمِعْتُ
رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ الْحَلَالُ بَيِّنٌ وَالْحَرَامُ
بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا مُشَبَّهَاتٌ لَا يَعْلَمُهَا كَثِيرٌ مِنْ النَّاسِ...
الحديث ﴿صحيح البخاري ج 1 ص 90﴾
Dari An-Nu’man bin Basyir
berkata: Aku mendengar Rosul SAW. bersabda: Yang halal jelas dan yang haram
(juga) jelas, dan diantara keduanya ada perkara-perkara disamarkan yang tidak
diketahui kebanyakan manusia... al-Hadits. ﴾Shohih Al-Bukhori Juz 1 Hal 90﴿. Hadits yang bertulisan arab
dan terjemahnya tambahan dari pemilik blog
c. Qaidah
Fiqhiyah:
1). Al-Dharar yuzalu
الثَّالِثَة: الضَّرَر يُزَال. وَأَصْلُهَا
قَوْله صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ (لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ). ﴿الأشباه والنظائر ج 1 ص 8﴾
Yang ke tiga: Bahaya itu
dihilangkan. Asalnya adalah sabda Nabi SAW.: "Tidak boleh membahayakan
(diri sendiri) dan tidak boleh membahayakan (orang lain)". ﴾Al-Asybah wan Nazhoir Juz 1
Hal 8﴿. Qaidah yang bertulisan arab
dan terjemahnya tambahan dari pemilik blog
وَمِنَ الْإِزالَةِ الْمَطْلُوبَةِ عَلَى سَبِيل الْفِعْل: إِزَالَةُ
الضَّرَرِ، وَمِنَ الْقَوَاعِدِ الْفِقْهِيَّةِ: "الضَّرَرُ يُزَال" ﴿الموسوعة الفقهية الكويتية ج 3
ص 137﴾
Sebagian dari menghilangkan
yang dianjurkan dengan jalan perbuatan yaitu menghilangkan bahaya, sebagian
dari qaidah fiqhiyah ialah "bahaya itu dihilangkan". ﴾Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah
Al-Kuwaitiyah Juz 3 Hal 137﴿. Qaidah yang bertulisan arab
dan terjemahnya tambahan dari pemilik blog
2). Al-Dharar muqaddamun ’ala jalb
al-mashalih
وَقَدْ قَرَّرَ الْأَئِمَّةُ أَنَّ دَرْءَ الْمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى
جَلْبِ الْمَصَالِحِ ﴿الفتاوى الفقهية الكبرى ج 2 ص 144﴾
Para imam telah menetapkan
bahwa sesungguhnya mencegah kerusakan (bahaya) didahulukan daripada mendatangkan
kebaikan (kemanfaatan). ﴾Al-Fatawa Al-Fiqhiyyah Al-Kubro Juz 2 Hal 144﴿. Qaidah yang bertulisan arab dan
terjemahnya tambahan dari pemilik blog
دَرْءُ الْمَفَاسِدِ أَوْلَى مِنْ جَلْبِ الْمَصَالِحِ، فَإِذَا تَعَارَضَ
مَفْسَدَةٌ وَمَصْلَحَةٌ قُدِّمَ دَفْعُ الْمَفْسَدَةِ غَالِبًا لِأَنَّ اعْتِنَاءَ
الشَّارِعِ بِالْمَنْهِيَّاتِ أَشَدُّ مِنْ اعْتِنَائِهِ بِالْمَأْمُورَاتِ، وَلِذَلِكَ
قَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ {إذَا أَمَرْتُكُمْ بِأَمْرٍ فَأْتُوا مِنْهُ
مَا اسْتَطَعْتُمْ ، وَإِذَا نَهَيْتُكُمْ عَنْ شَيْءٍ فَاجْتَنِبُوهُ} ﴿الأشباه والنظائر ج 1 ص 161﴾
Mencegah kerusakan (bahaya)
lebih utama daripada mendatangkan kebaikan (kemanfaatan), apabila kerusakan dan
kebaikan bertentangan maka yang didahulukan adalah mencegah kerusakan pada
lazimnya, karena perhatian pembuat aturan terhada perkara yang dilarang lebih
kuat/besar daripada perhatiannya terhadap perkara yang diperintahkan, oleh
karena itu Nabi SAW. bersabda: "Apabila aku memerintahkan kalian suatu
perkara maka laksanakan perkara tersebut selagi kalian mampu, dan apabila aku
melarang kalian dari sesuatu maka tinggalkanlah". ﴾Al-Asybah wan Nazhoir Juz 1
Hal 161﴿. Qaidah yang bertulisan arab
dan terjemahnya tambahan dari pemilik blog
3). Taghayyur
al-fatwa (ahkam) bi taghayyur al-amkinah wa al- azminah wa al-ahwal wa
al-‘awaid.
تغير الأحكام بتغير الأزمان: لاينكر
تغير الأحكام بتغير الأزمان، كما هو معروف مشهور، وذلك بسبب تغير العرف، أو تغير مصالح
الناس، أو مراعاة الضرورة، أو لفساد الأخلاق وضعف الوازع الديني، أو لتطور الزمن وتنظيماته
المستحدثة. فيجب تغير الحكم الشرعي لتحقيق المصلحة ودفع المفسدة، وإحقاق الحق والخير
﴿الفقه الإسلامي وأدلته ج 1 ص 116﴾
Perubahan hukum adalah sebab
(adanya) perubahan zaman: tidak diingkari perubahan hukum yang disebabkan
adanya perubahan zaman, seperti perkara yang mana perkara tersebut sudah
diketahui dan terkenal, demikian itu disebabkan adanya perubahan kebiasaan yang
dipelihara, atau perubahan kemaslahatan manusia, atau memperhatikan kebutuhan
(sesuatu yang mendesak), atau karena rusaknya akhlaq dan lemahnya orang yang
mengurusi agama, atau perkembangan zaman dan mengatur yang baru. Maka wajib
merubah hukum syariat karena menetapkan kemaslahatan dan menghindari kerusakan,
dan juga membenarkan yang benar dan yang baik. ﴾Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu Juz 1 Hal 116﴿. Qaidah yang bertulisan arab
dan terjemahnya tambahan dari pemilik blog
c. Qaidah Ushuliyah:
1). Sadd al-Dzari’ah- menutup jalan,
yaitu yang boleh bila membawa kepada yang membahayakan atau haram, maka bisa
dilarang.
2). Mashlalah al-Mursalah- bebas tak
ada ketentuan, yaitu dengan cara menetapkan hukum berdasar situasi dan kondisi
untuk kepentingan umum.
3). Dll.
F. Implikasi:
Menurut penelitian di Jepang
dibuktikan bahwa:
1. Bila sudah merokok ke Sabu-sabu
2. Bila tiga tahun merokok-akan mampu
meminum minuman keras
3. Perokok cenderung preman
4. Produk Penelitian, merokok dapat
menurunkan intelektual
5. Perokok bersifat emosional.
6. Impotensi, kegururan kandungan,
paru-paru
7. Dalam berita Repblika akhir
Agustus, fiter rokok megandung lemak, ada yang dari tumbuhan, binatang, yang
antara lain dari ”darah” babi.
D. Penutup
Dengan berbagai pendapat ulama di
atas serta bukti-buklti empiris tentang dan membandingkan satu sama lain
ternyata samapai saat ini masih belum selesai dikalangan ulama. Berkaitan
dengan wacana MUI mengharamkan rokok didasarkan atas adanya pengaduan LSM yang
melihat banyak anak-anak yang belum sampai umur mengkonsumsi rokok.
Maka dalam implementasi ketentuan
hukum rokok bila diambil sederhananya dan dianggap moderat dengan lebih
menekankan kepada ”makruh tahrim” karena ada aspek tabzir dan idha’at al-mal,
sementara bila diangap makruh tanzih berkaitan dengan tata sopan santun dan bau
mulut akibat rokok itu.
Jadi, bukan pada zat rokoknya, tetapi
pada penghamburan uang tidak karuan (dibakar) atau membuang uang ke laut, sehingga sama sekali tidak bermanfaat. Belum
lagi bila dilihat dari aspek tatakrama menyedotnya yang tanpa basmalah dan
dengan tangan kiri. Bahaya dalam kesehatan sudah jelas, walaupun perlu diteliti
kembali keabsahannya, tetapi diakui oleh pabriknya sendiri bahwa rokok itu
membahayakan. Tidak ada suatu barang yang dinyatakan membahayakan oleh
pembuatnya, tetapi paling digemari, kecuali rokok.
Paradigma baru yang penting bagi para
perokok adalah bukan semata-mata persoalan hukum, tetapi juga persoalah
kesehatan, keuangan, dan masalah kesibukan diri dengan sesuatu yang tidak
diperlukan karena perokok biasanya tidak mengenal waktu, tempat, situasi, dan
kondisi, bahkan di tempat yang dilarang sekalipun tetap merokok.
Demikian, tulisan sederhana ini dalam
menjawab kedudukan hukum rokok, sebagai pencerahan dalam menggapai problem
hukum rokok, para perokok yang
dikorlasikan kemiskinan dan kesehatan, bahkan kebersihan dan lingkungan.
Wallahu A’lam bi al-Shawab.
Bandung, 24 Agustus 2010, pukul 16.
00.LI
Masjid Salman ITB
DI INDONESIA HABIS RP. 243 TRILIYUN PER TAHUN, PENGOBATANNYA 25 TRILYUN.
SAAT INI DIPERLUKAN 50 MILYAR BATANG
EEE.......HHHH JANGAN LUPA TEMAN, ”FILTER ROKOK” ADA YANG
MENGANDUNG DARAH BABI DAN CIRINYA KEKUNING-KUNINGA BILA D1PAKAI
No comments:
Post a Comment