Sunday, 4 October 2015

Membangun NKRI ke depan



MEMBANGUN NKRI KE DEPAN
Oleh: Prof. Dr. M. Abdurrahman, MA
Ketua MUI Pusat-Jakarta

A.    DASAR
1.       Al-Alaq: 1 - 5
اقْرَأْ بِاسْمِ رَبِّكَ الَّذِي خَلَقَ (١) خَلَقَ الْإِنسَانَ مِنْ عَلَقٍ (٢) اقْرَأْ وَرَبُّكَ الْأَكْرَمُ (٣) الَّذِي عَلَّمَ بِالْقَلَمِ (٤) عَلَّمَ الْإِنسَانَ مَا لَمْ يَعْلَمْ (٥)
Bacalah dengan (menyebut) nama Tuhan-mu yang Menciptakan 1﴿, Dia telah Menciptakan manusia dari segumpal darah 2﴿. Bacalah, dan Tuhan-mulah Yang Maha Mulia 3﴿. Yang Mengajar (manusia) dengan pena 4﴿. Dia Mengajarkan manusia apa yang tidak diketahuinya 5﴿. Diterjemahkan oleh pemilik blog
2.     Al-Anfal : 60
وَأَعِدُّواْ لَهُم مَّا اسْتَطَعْتُم مِّن قُوَّةٍ وَمِن رِّبَاطِ الْخَيْلِ تُرْهِبُونَ بِهِ عَدْوَّ اللّهِ وَعَدُوَّكُمْ وَآخَرِينَ مِن دُونِهِمْ لاَ تَعْلَمُونَهُمُ اللّهُ يَعْلَمُهُمْ وَمَا تُنفِقُواْ مِن شَيْءٍ فِي سَبِيلِ اللّهِ يُوَفَّ إِلَيْكُمْ وَأَنتُمْ لاَ تُظْلَمُونَ (٦٠)
Dan persiapkanlah dengan segala kemampuan untuk menghadapi mereka dengan kekuatan yang kamu miliki dan dari pasukan berkuda yang dapat menggentarkan musuh Allah, musuhmu dan orang-orang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya; tetapi Allah Mengetahuinya. Apa saja yang kamu infakkan di jalan Allah niscaya akan dibalas dengan cukup kepadamu dan kamu tidak akan dizalimi (dirugikan). Diterjemahkan oleh pemilik blog
3.     Al-Baqarah : 105
مَّا يَوَدُّ الَّذِينَ كَفَرُواْ مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ وَلاَ الْمُشْرِكِينَ أَن يُنَزَّلَ عَلَيْكُم مِّنْ خَيْرٍ مِّن رَّبِّكُمْ وَاللّهُ يَخْتَصُّ بِرَحْمَتِهِ مَن يَشَاءُ وَاللّهُ ذُو الْفَضْلِ الْعَظِيمِ (١٠٥)
Orang-orang yang kafir dari ahli kitab dan orang-orang musyrik tidak menginginkan diturunkannya kepadamu suatu kebaikan dari Tuhan-mu. Tetapi secara khusus Allah Memberikan rahmat-Nya kepada orang yang Dia Kehendaki. Dan Allah Pemilik karunia yang besar. Diterjemahkan oleh pemilik blog
B.    PENDAHULUAN
1.     Eksistensi kaum Muslimin di Nusantara
2.     Eksistensi NKRI - Kemerdekaan - Kemerdekaan 1945
3.     Piagam Jakarta
4.     Negara RIS dan Kembali ke NKRI 1951

C.     PROBLEMATIKA KEKINIAN DI NKRI
1.     Kebangsaan: Politik dan Ekonom: Liberalisme, Sekularisme, dan Pluralisme
2.     Keumatan: oltik Ekonomi
3.     SDM Bangsa dan Umat
a.     Kemalasan
b.     Ketertinggalan

D.    PROBLEM KEUMATAN
1.     Akidah
a.     Pemurtadan - Muslim 2.000.000/ tahun/ Yutub
b.     Akdah Sesat: Syiah dan Khawarij/Lihat Yutub penghinaan pada para sahabat
c.      Non Muslim seperti Islam - Ahmadiyah
d.     Gafatar, Agama benar semuanya dll
2.     Ekonomi Politik - Demokrasi Liberal, Majlis Syura-Ahlul Halli wal Aqdi

E.     LIFE STYLE UMAT ISLAM DALAM EKONOMI
1.     Israf: Al-Araf: 31
يَا بَنِي آدَمَ خُذُواْ زِينَتَكُمْ عِندَ كُلِّ مَسْجِدٍ وكُلُواْ وَاشْرَبُواْ وَلاَ تُسْرِفُواْ إِنَّهُ لاَ يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ
Wahai Bani Adam, pakailah perhiasan kalian setiap kali (memasuki) masjid serta makanlah dan minumlah, dan janganlah kalian berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak Menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan. Ayat dan terjemahnya tambahan dari pemilik blog
2.     Tabdzir: Al-Isra': 26-27
وَآتِ ذَا الْقُرْبَى حَقَّهُ وَالْمِسْكِينَ وَابْنَ السَّبِيلِ وَلاَ تُبَذِّرْ تَبْذِيراً (٢٦) إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُواْ إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ وَكَانَ الشَّيْطَانُ لِرَبِّهِ كَفُوراً (٢٧)
Dan berikanlah haknya kepada kerabat dekat, juga kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan; dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros (26). Sesungguhnya orang-orang yang pemboros itu adalah saudara setan dan setan itu sangat ingkar kepada Tuhan-nya (27). Ayat dan terjemahnya tambahan dari pemilik blog
3.     Itraf: Al-Isra': 16
وَإِذَا أَرَدْنَا أَن نُّهْلِكَ قَرْيَةً أَمَرْنَا مُتْرَفِيهَا فَفَسَقُواْ فِيهَا فَحَقَّ عَلَيْهَا الْقَوْلُ فَدَمَّرْنَاهَا تَدْمِيراً
Dan apabila Kami hendak Membinasakan suatu negeri, Kami Perintahkan kepada orang-orang yang hidup mewah di negeri itu, lalu mereka melakukan kedurhakaan di dalamnya (negeri itu), maka sudah pastilah perkataan (hukuman Kami) terhadapnya, lalu Kami pun Menghancurkan negeri itu dengan sehancur-hancurnya. Ayat dan terjemahnya tambahan dari pemilik blog

F.     PENJAJAHAN EKONOMI
1.     Pinjaman yang mekin meluas
2.     Lingkungan yang makin rusak,  RUS dan hutan dikuasi orang lain
3.     Impor bahan Makanan orang lain
4.     Produk air minum dikuasai orang lain

G.    PEMBANGUNAN GENERASI MUDA
1.     Regenerasi
2.     Para Ulama' dan Zu’ama'
3.     Pendidikan yang masih rendah - Doktor dan Profesor yang masih minim
4.     Kemana APBD dan APBN, dll

H.    KONTEKSTUALISASI PEMBANGUNAN KARAKTER BANGSA - JIHAD
1.  Dakwah
2    Tarbiyah
3. Ekonomi
4.  Sosial  Budaya
5.  Politik

I.       D. PENUTUP
1.     Persamaann ingatan Mutu
2.     Kebersamaan

Semarang, Hotel Semesta, 13 Januari 2016 - pukul 14:47


LAMPIRAN
DINAMIKA HUKUM ISLAM:
Kedudukan Hukum Rokok
Oleh:
Prof. Dr. KH. M. Abdurrahman, MA

A.        Pendahuluan
Problem rokok terus-menerus bergulir bagaikan bola salju yang bukan saja isu nasional, tetapi internasional. PPB dengan WHO-nya  mengkampanyekan pengurangan  konsumsi rokok dunia, khususnya di dunia ke-3, bahkan ”Bill Gate” mengeluarkan ratusan juta dolar untuk mengkampanyekan dan memberikan insentif kepada dunia ke-3 agar mengurangi konsumsi rokoknya. Dalam aspek fatwa, para fuqaha  berusaha sekuat tenaga untuk menentukan status hukum rokok karena mereka memandang lebih banyak madaratnya daripada manfaatnya. Indonesia perokok terberat no tiga didunia, setelah Cina dan India.
MUI baru-baru dilapori LSM yang memohon untuk menetapkan keharaman rokok karena sudah merasuki anak-anak, bahkan masyarakat tidak mengenal tempat dan waktu dalam mengkonsumsi rokok. Persis sendiri, diperkirakan tahun 11 Juni 1987M/15 Syawal 1407  sudah menetapkan hukum makruh terhadap rokok. KH. Syarif Syukandi, tahun 80-an juga berwacana ”pengharaman rokok”. Para fuqaha kontemporer di Timur Tengah beragam dalam menentukan hukum rokok ada yang menyatakan ”haram, makruh, dan mubah”.    
            Memang, dalam menyelesaikan silang pendapat rokok diperlukan telaah mendalam, bukan hanya dari aspek tanaman yang memiliki bau yang khas, tetapi juga dari aspek sejauh mana efeknya terhadap kesehatan karena kandungan racun dan zat adiktif di dalamnya, lingkungan sekitar, dan uang yang digunakan konsumen, malahan majalah Lancet di Inggris, suatu majalah kedokteran menyebutnya, merokok adalah penyakit. Memang belum ada suatu lembaga mana pun yang menetapkan apakah pohon tembakau itu sayuran atau bukan. Seorang ahli tafsir khawatir bahwa pohon ini termasuk yang dilarang Al-Quran, ”Wala taqraba hadzihi al-Syajarah”.   Dugaan ini tidak ada dasar yang kuat.
            Atas dasar itu, bagaimana para fuqaha memandang terhadap kedudukan hukum rokok dan apa yang menjadi landasan epistemologis, sehingga hukum rokok berbeda-beda. Dengan pertanyaan diharapkan ada sedikit pencerahan dalam menimbang dan membanding terhadap kedudukan hukum rokok tersebut melalui telaah fiqhiyah.

B.        Keberadaan  Rokok
1. Analisis kandungan racun
 

2. Kandungan Racun dalam Rokok 
Rokok mengandung kurang lebih 4000 elemen-elemen yang 200 di antaranya dinyatakan berbahaya bagi kesehatan. Racun utama pada rokok adalah tar, nikotin, dan karbon monoksida.
          Tar adalah substansi hidrokarbon yang bersifat lengket dan menempel pada paru-paru.
          Nikotin adalah zat adiktif yang mempengaruhi syaraf dan peredaran darah. Zat ini bersifat karsinogen, dan mampu memicu kanker paru-paru yang mematikan.
          Karbon monoksida adalah zat yang mengikat hemoglobin dalam darah, membuat darah tidak mampu mengikat oksigen.
3. Efek Racun
Efek racun pada rokok ini membuat pengisap asap rokok mengalami resiko (dibanding yang tidak mengisap asap rokok):
          14 x menderita kanker paru-paru, mulut, dan tenggorokan
          4 x menderita kanker esophagus
          2 x kanker kandung kemih
          2 x serangan jantung
Rokok juga meningkatkan resiko kefatalan bagi penderita pneumonia dan gagal jantung, serta tekanan darah tinggi.
4. Batas Aman
Menggunakan rokok dengan kadar nikotin rendah tidak akan membantu, karena untuk mengikuti kebutuhan akan zat adiktif itu, perokok cenderung menyedot asap rokok secara lebih keras, lebih dalam, dan lebih lama.
@.Resiko lain terpampang di setiap bungkus rokok dan  Billboard sudut atau tepi jalan.
TIDAK ADA BATAS AMAN BAGI ORANG YANG TERPAPAR ASAP ROKOK
C.        Membangun paradigma dalam Menjauhi Konsumsi rokok
1.        Aspek Kesehatan
1. Fenomena Racun Rokok
2. Kandungan RACUN PADA ROKOK
Rokok mengandung kurang lebih 4000 elemen-elemen, dan setidaknya 200 diantaranya dinyatakan berbahaya bagi kesehatan. Racun utama pada rokok adalah tar, nikotin, dan karbon monoksida.
          Tar adalah substansi hidrokarbon yang bersifat lengket dan menempel pada paru-paru.
          Nikotin adalah zat adiktif yang mempengaruhi syaraf dan peredaran darah. Zat ini bersifat karsinogen, dan mampu memicu kanker paru-paru yang mematikan.
Karbon monoksida adalah zat yang mengikat hemoglobin dalam darah, membuat darah tidak mampu mengikat oksigen.
3. Efek Racun
Efek racun pada rokok ini membuat pengisap asap rokok mengalami resiko (dibanding yang tidak mengisap asap rokok):
          14 x menderita kanker paru-paru, mulut, dan tenggorokan
          4 x menderita kanker esophagus
          2 x kanker kandung kemih
          2 x serangan jantung
Rokok juga meningkatkan resiko kefatalan bagi penderita pneumonia dan gagal jantung, serta tekanan darah tinggi.
4. Batas Aman
Menggunakan rokok dengan kadar nikotin rendah tidak akan membantu, karena untuk mengikuti  kebutuhan akan zat adiktif itu, perokok cenderung menyedot asap rokok secara lebih keras, lebih dalam, dan lebih lama.
@.Resiko lain terpampang di setiap bungkus rokok dan  Billboard sudut atau tepi jalan.
TIDAK ADA BATAS AMAN BAGI ORANG YANG TERPAPAR ASAP ROKOK

2.        Aspek Ekonomi:
Data terakhir menunjukkan bahwa konsumsi rokok di dunia  meliputi 60 % penduduk dunia dan 60 % tersebut di negara-negara miskin atau dunia ketiga. Indonesia menurut Badan Dunia, WHO menduduki posisi yang paling tinggi, yaitu 60 % konsumsi rokok. Demikian pula disebutkan oleh salah satu LSM bahwa 70 % laki-laki di Indonesia merokok dan 5 % nya adalah perempuan. Dana yang dihabiskan untuk konsumsi rokok adalah Rp. 110 Triliyun pertahun, sementara penyakit yang diderita oleh masyarakat menghabiskan dana Rp. 243 Trilyun pertahun. Jika APBN sekarang hanya Rp. 1000 Triliyun, maka kurang lebih 1/8 nya hanya untuk keperluan rokok.
Ambil contoh berikut:
a.         Seorang pegawai negeri sipil (PNS) Gol III/a baru diangkat  yang gajinya sekitar Rp 1.200.000, maka untuk konsumsi rokok paling murah seperti ”jarum coklat” berarti 30 x 6000 = Rp 180.000/bulan. Ini artinya uang yang dibawa Rp 1.000.000 dan ini pun jika tidak diambil untuk ongkos serta jajanan lain, seperti kopi. Rokok dan kopi agaknya bersahabat, BAHKAN SEBAGAI MAHRAMNYA walaupun tidak identik karena banyak yang senang kopi tidak merokok atau sebaliknya. Uang sebesar itu cukup untuk menmbayar anak belajar di sekolah atau Pesantren, bahkan kuliah.
b.        Setiap orang merokok pasti ”membuang” puntungnya yang panjangnya seperempat panjang rokok. Ditakdirkan harga rokok Rp 600/batang maka berarti Rp 150 dibuang dan 10 batang berarti Rp. 1500/hari. Ini artinya Rp 45.000/bulan dan Rp 540.000/tahun dan cukup untuk membayar uang kursus   komputer bagi anak. Diasumsikan seseorang ”amat sulit” menghentikan asap rokok, maka dengan kembali ke tembakau dan daun enau atau ”rokok murah” alias ”udud” (Sunda/Jawa) merupakan langkah awal menuju penghentian secara ”total”. Dengan kosumsi rokok yang sekarang bukan hanya umat ”digorok” uangnya dengan tidak mengenal batas, tetapi juga negara pun rugi karena harus membayar kesehatan masyarakat. 
c.         Pabrik rokok “Sampurna” mengirim uang ke Amerika 1.5 trilyun sebagai pembayaran “merk ”
d.        Lima orang terkaya di Indonesia pemilik “pabrik rokok”

3.        Lingkungan
Persoalan mendesak yang mesti dikritisi dari sekarang adalah persoalan perubahan cuaca dan global warming. Dalam waktu yang tidak terlalu lama peta dunai akan berubah karena banyaknya pulau dan kota-kota yang tenggelam.  Kerusakan lingkungan dengan pembalakan hutannya, emisi gas buang dari kedaraan bermotor, pabrik-pabrik, rumah, dan pencemaran udara lainnya amat rentan meneruskan kerusakan lingkungan dan efek rumah kaca. Rokok diduga ikut andil dalam global warming dan pencemaran udara. Ini disebabkan para perokok yang jumlahnya mencapai 60 % penduduk dunia yang jumlahnya 7.2 M. Dari 60 % tersebut, rokok dikonsumsi oleh 60% negara dunia ketiga, seperti Indonesia. Penduduk dunia yang menjadi perokok sebanyak 4.8 M. Diasumsikan setiap orang/hari mengkonsumsi 10 batang maka, berarti setiap hari dibakar rokok 48 M batang yang cukup menganggu kebersihan  awan dan kesehatan lingkungan.
وَابْتَغِ فِيمَا آتَاكَ اللَّهُ الدَّارَ الْآخِرَةَ وَلَا تَنسَ نَصِيبَكَ مِنَ الدُّنْيَا وَأَحْسِن كَمَا أَحْسَنَ اللَّهُ إِلَيْكَ وَلَا تَبْغِ الْفَسَادَ فِي الْأَرْضِ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْمُفْسِدِينَ  ﴿القصص ٧٧
Dan carilah (pahala) negeri akhirat dengan apa yang telah Dianugerahkan Allah kepadamu, tetapi janganlah kamu lupakan bagianmu di dunia dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah Berbuat baik kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berbuat kerusakan. Al-Qoshosh 77﴿. Ayat dan terjemahnya tambahan dari pemilik blog
Asap rokok adalah salah satu pencemar lingkungan yang menimbulkan kerusakan (global warming), berarti merokok bisa dikatakan menentang firman Allah seperti ayat diatas. Asapnya juga menyebabkan orang lain terkena penyakit yang biasa disebut perokok pasif, padahal Allah memerintahkan untuk berbuat baik kepada orang lain, bukan menyakitinya. Tambahan dari pemilik blog

Kita sudah maklum bahwa membersihkan sampah di jalan, rumah dan halaman rumah merupakan shadaqah. Maka merupakan sadaqah juga untuk membersihkan udara dari polusi asap rokok.

4.        Akhlak Karimah dan Menjaga Muru’ah
Akhlak karimah dan menjaga muruah merupakan upaya membangun paradigma dalam hal memelihara seseorang agar tidak terjatuh pada ”asap rokok”.  Tidak memadaratkan orang lain yang berdekatan dengan perokok. Seseorang yang berkeyakinan bahwa rokok halal akan melakukannya pun boleh, belum tentu boleh bagi yang lain karena ada gangguan. Di beberapa daerah sudah ada Perda pelarangan rokok di tempat-tempat tertentu dengan denda yang cukup berat, seperti DKI Jakarta dan Bandung. Muru’ah adalah sifat orang yang menjaga kredibilitas dirinya. Di kalangan ahli hadis masa silam sikap muru’ah amat dipegang. Umpamanya, dalam hal perkara yang baik, maka pasti membaca Basmalah ketika memulai konsumsinya. Namun, dalam kasus ”yang satu ini” belum pernah didengar seseorang yang akan merokok membaca basmalah, bahkan memainkannya dengan tangan kiri karena tangan kanan ”memegang barang lain atau korek api, misalnya. Sungguh banyak orang terganggu dengan asap ini, yaitu perokok pasif, anak-anak, ibu-ibu, khususnya di ruang sumpek, dst.

5.        Kebersihan
Kebersihan relatif terjaga bila rokok dihindari. Kebersihan badan, tempat-tempat strategis umum dan suci, seperti ruangan, aula, sekolah, perkantoran, masjid,  dan tempat yang vital, seperti wc banyak yang berjubel puntung rokok.

D.        Telaah Fiqhiyah
Para fuqaha sudah lama berebut tentang kedudukan hukum rokok dan menurut telaah Syaikh Yusuf Qaradhawi (2005, I:655-669), paling tidak ada pendapat di kalangan fuqaha yang menentukan kedudukan rokok, yaitu haram, makruh, dan ibahah. Penjelasan al-Syaikh adalah seperti di bawah ini.

1.        Haram
Beliau mengemukakan alasan-alasan yang mengaharam sebagai berikut:
a.         Memabukkan
b.        Melemahkan
c.         Berbahaya dan merugikan:
1). Kesehatan
2). Keuangan
3). Kebersihan

            Para ulama yang mengharamkan antara lain dari Ulama Mesir Syaikh al-Islam Ahmad al-Sanhuri al-Bahwati al-Hanbali, Ibrahim al-Laqani al-Maliki. Ulama dari Maroko Abu al-Ghaits al-Qasysyasy al-Maliki. Ulama Damasqus ialah Najmuddin bin Badruddin. Ulama Yaman Ibrahim bin Jam’an dan muridnya Abu Bakr bin al-Ahdal. Ulama Haramain yang mengharamkan rokok ialah Abdul Malik al-Ishami dan Muridnya Muhammd bin Allam dan  Sayid Umar al-Bashari. Ulama Turki ialah al-Syaikh al-A’zham Muhammad al-Khawajah, Isa al-Syahwani al-Hanafi, Makki bin Faruh al-Makki, dan Sayyid Sa’ad  al-Balkhi al-Madani (Lihat al-Fawaqih al-‘Adidah, II: 80-87). Pendapat inilah yang dianggap rajih oleh Syaikh al-Qaradhawi dengan ungkapannya, “Sungguh jelas bagi saya bahwa yang mengaharamkan lebih kuat dari pada yang lainnya dan inilah pendapat saya sendiri karena mengakibatkan kemadaratan pada badan (kesehatan), harta, dan jiwa dengan membiasakan merokok (al-Qaradhawi, I, 666).
2.        Makruh:
b.        Rokok tetap membahayakan, terutama bila berlebihan, sementara sedikit akan membawa kepada banyak.
c.         Mengurangi keuangan yang mungkin berbentuk tabdzir, israf, dan menyia-nyiakan harta (idha’atul mal).
d.        Baunya yang mengganggu dan menyengat.
e.         Mengurangi sifat muru’ah terutama bagi yang memiliki kedudukan khusus dimasyarakat.
f.         Mengganggu kekhusu’an ibadah
g.         Timbul kegundahan bagi yang sudah biasa, seandinya saat itu tidak memperolehnya,
h.        Tidak merasa risih di mana pun, saat kapan, dan dengan siapa pun.
            Para perokok agar tidak masuk masjid sebelum dibersihkan mulutnya terlebih dahulu dan mestinya tidak berani masuk masjid jika membawa rokok, sebagaimana jaman Nabi orang makan bawang agar menjauhi masjid, bahkan bila perlu rokok di tunda luar mesjid, seperti halnya sepatu dan sandal.  Di sisi lain makruh pun perlu dielaborasi antara makruh tahrim dan makruh tanzih. Makruh tahrim lebih dekat kepada telaah sementara ini.

1.        Ibahah
Adapun argumen orang yang membolehkan hanya bersandar pada al-Ashlu fi al-Asyya’a al-Ibahah. Alasan lain ialah karena rokok tidak memabukkan dan tidak ada juga keterangan eksplidit mengharamkan. Demikian dikemukakan oleh Syaikh Abd  al-Ghani al-Nablisi, malahan al-Syaikh al-Mushthafa al-Suyuthi al-Rahbani menyatakan dalam ungkapan akhir komentarnya sebagai berikut: ”......asal dari segala sesuatu yang tidak ada madharat padanya dan tidak ada nash haram, maka kedudukannya halal atau ibahah, sehingga ada nash yang mengharamkannya. Para muhaqqiq berpendapat bahwa setiap hukum yang berdasarkan akal dan ra’yi semata, tanpa nash syara adalah batil”. (Lihat juga al-Radd al-Mukhtar Hasyiyah Ibn Abidin V: 236). Al-Banna (”Hasan al-Banna”) berpendapat seperti itu
E.         Landasan teoretik
Sebagai para peneliti, muhaqqiq,  dan fuqaha yang mendalami dalam bidangnya, ulama tersebut merujuk pada al-Quran dan Hadis.
a.         Ayat-ayat al-Quran:

1). Al-Baqrah: 173
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللّهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلاَ عَادٍ فَلا إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ                         
Sesungguhnya Allah Hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
------------------------------------------------------------------
"Haram juga menurut ayat Ini daging yang berasal dari sembelihan yang menyebut nama Allah tetapi disebut pula nama selain Allah."

2). Al-A’raf: 31 - 32
يَا بَنِي آدَمَ خُذُواْ زِينَتَكُمْ عِندَ كُلِّ مَسْجِدٍ وكُلُواْ وَاشْرَبُواْ وَلاَ تُسْرِفُواْ إِنَّهُ لاَ يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ (٣١) قُلْ مَنْ حَرَّمَ زِينَةَ اللّهِ الَّتِيَ أَخْرَجَ لِعِبَادِهِ وَالْطَّيِّبَاتِ مِنَ الرِّزْقِ قُلْ هِي لِلَّذِينَ آمَنُواْ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا خَالِصَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ كَذَلِكَ نُفَصِّلُ الآيَاتِ لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ (٣٢)
Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) mesjid, makanlah dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan (31). Katakanlah: "Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang Telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezki yang baik?" Katakanlah: "Semuanya itu (disediakan) bagi orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia, khusus (untuk mereka saja) di hari kiamat." Demikianlah kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi orang-orang yang Mengetahui".
----------------------------------------------------------------
Penjelasan dari cacatan di atas sebagai tercantum dalam poin Tafsir Qur'an Depag berikut: 1. Tiap-tiap akan mengerjakan sembahyang atau thawaf keliling ka'bah atau ibadat-ibadat yang lain.  2. Maksudnya: janganlah melampaui batas yang dibutuhkan oleh tubuh dan jangan pula melampaui batas-batas makanan yang dihalalkan. 3. Maksudnya: perhiasan-perhiasan dari Allah dan makanan yang baik itu dapat dinikmati di dunia Ini oleh orang-orang yang beriman dan orang-orang yang tidak beriman, sedang di akhirat nanti adalah semata-mata untuk orang-orang yang beriman saja".

2). Isra: 26-27,
وَآتِ ذَا الْقُرْبَى حَقَّهُ وَالْمِسْكِينَ وَابْنَ السَّبِيلِ وَلاَ تُبَذِّرْ تَبْذِيراً (٢٦)
":26.  Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros":
إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُواْ إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ وَكَانَ الشَّيْطَانُ لِرَبِّهِ كَفُوراً (٢٧)
":27.  Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah Saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya".

3). Isra: 16
وَإِذَا أَرَدْنَا أَن نُّهْلِكَ قَرْيَةً أَمَرْنَا مُتْرَفِيهَا فَفَسَقُواْ فِيهَا فَحَقَّ عَلَيْهَا الْقَوْلُ فَدَمَّرْنَاهَا تَدْمِيرًا
Dan jika kami hendak membinasakan suatu negeri, Maka kami perintahkan kepada orang-orang yang hidup mewah di negeri itu (supaya mentaati Allah) tetapi mereka melakukan kedurhakaan dalam negeri itu, Maka sudah sepantasnya berlaku terhadapnya perkataan (ketentuan kami), Kemudian kami hancurkan negeri itu sehancur-hancurnya.

b.        Hadis Rasul
1). Dari Ummi Salamah Ra, ”Anna Rasul saw qala, ’Naha ’an kulli muskirin wa muftirin’” HR. Ahmad dna Abu Dawud.
نهى عن كل مسكر ومفتر ﴿الجامع الصغير ج 2 ص 376
Rosul SAW. melarang dari setiap perkara yang memabukkan dan perkara yang melemahkan. Al-Jami’ush Shoghir Juz 2 Hal 376﴿. Hadits yang bertulisan arab dan terjemahnya tambahan dari pemilik blog
2). La dharara wa dhirara  HR. Malik.
عَنْ عِكْرِمَةَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ ﴿سنن ابن ماجه ج 7 ص 144
Dari ’Ikrimah dari Ibni ’Abbas berkata: Rosul SAW. bersabda: Tidak boleh membahayakan (diri sendiri) dan tidak boleh membahayakan (orang lain). Sunan Ibnu Majah Juz 7 Hal 144﴿. Hadits yang bertulisan arab dan terjemahnya tambahan dari pemilik blog
3). An Mughirah bin Syu’bah: ”Anna Rasul saw qala, ’Inna Allah harrama ’alaikum ’uquq al-ummahat wa wa’dal al-banat wa man’an wa hat wa kariha lakum qila wa qala wa katsrat al-su’al wa idha’at al-mal” HR.al-Bukhari wa Muslim.
عَنْ الْمُغِيرَةِ بْنِ شُعْبَةَ قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ اللَّهَ حَرَّمَ عَلَيْكُمْ عُقُوقَ الْأُمَّهَاتِ وَوَأْدَ الْبَنَاتِ وَمَنَعًا وَهَاتِ وَكَرِهَ لَكُمْ قِيلَ وَقَالَ وَكَثْرَةَ السُّؤَالِ وَإِضَاعَةَ الْمَالِ ﴿صحيح البخاري ج 8 ص 251
Dari Al-Mughiroh bin Syu’bah berkata: Nabi SAW. bersabda: Sesungguhnya Alloh mengharamkan kepada kalian durhaka terhadap para ibu, mengubur hidup-hidup para anak wanita, mencegah dan berilah aku, dan Alloh membenci kepada kalian sebuah ucapan "dikatakan dan ia berkata" (katanya-katanya), banyak tanya (yang tidak perlu) dan menyia-nyiakan harta benda. Shohih Al-Bukhori Juz 8 hal 251﴿. Hadits yang bertulisan arab dan terjemahnya tambahan dari pemilik blog
4). Al-Halal bayyin wa al-Haram bayyin wa ba bina huma musytabihatun.......HR.Bukhari.
عن النُّعْمَان بْنَ بَشِيرٍ يَقُولُ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ الْحَلَالُ بَيِّنٌ وَالْحَرَامُ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا مُشَبَّهَاتٌ لَا يَعْلَمُهَا كَثِيرٌ مِنْ النَّاسِ... الحديث ﴿صحيح البخاري ج 1 ص 90
Dari An-Nu’man bin Basyir berkata: Aku mendengar Rosul SAW. bersabda: Yang halal jelas dan yang haram (juga) jelas, dan diantara keduanya ada perkara-perkara disamarkan yang tidak diketahui kebanyakan manusia... al-Hadits. Shohih Al-Bukhori Juz 1 Hal 90﴿. Hadits yang bertulisan arab dan terjemahnya tambahan dari pemilik blog
c.         Qaidah Fiqhiyah:
1).  Al-Dharar yuzalu
الثَّالِثَة: الضَّرَر يُزَال. وَأَصْلُهَا قَوْله صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ (لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ). ﴿الأشباه والنظائر ج 1 ص 8
Yang ke tiga: Bahaya itu dihilangkan. Asalnya adalah sabda Nabi SAW.: "Tidak boleh membahayakan (diri sendiri) dan tidak boleh membahayakan (orang lain)". Al-Asybah wan Nazhoir Juz 1 Hal 8﴿. Qaidah yang bertulisan arab dan terjemahnya tambahan dari pemilik blog
وَمِنَ الْإِزالَةِ الْمَطْلُوبَةِ عَلَى سَبِيل الْفِعْل: إِزَالَةُ الضَّرَرِ، وَمِنَ الْقَوَاعِدِ الْفِقْهِيَّةِ: "الضَّرَرُ يُزَال" ﴿الموسوعة الفقهية الكويتية ج 3  ص 137
Sebagian dari menghilangkan yang dianjurkan dengan jalan perbuatan yaitu menghilangkan bahaya, sebagian dari qaidah fiqhiyah ialah "bahaya itu dihilangkan". Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah Juz 3 Hal 137﴿. Qaidah yang bertulisan arab dan terjemahnya tambahan dari pemilik blog
2). Al-Dharar muqaddamun ’ala jalb al-mashalih
وَقَدْ قَرَّرَ الْأَئِمَّةُ أَنَّ دَرْءَ الْمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ الْمَصَالِحِ ﴿الفتاوى الفقهية الكبرى ج 2 ص 144
Para imam telah menetapkan bahwa sesungguhnya mencegah kerusakan (bahaya) didahulukan daripada mendatangkan kebaikan (kemanfaatan). Al-Fatawa Al-Fiqhiyyah Al-Kubro Juz 2 Hal 144﴿. Qaidah yang bertulisan arab dan terjemahnya tambahan dari pemilik blog
دَرْءُ الْمَفَاسِدِ أَوْلَى مِنْ جَلْبِ الْمَصَالِحِ، فَإِذَا تَعَارَضَ مَفْسَدَةٌ وَمَصْلَحَةٌ قُدِّمَ دَفْعُ الْمَفْسَدَةِ غَالِبًا لِأَنَّ اعْتِنَاءَ الشَّارِعِ بِالْمَنْهِيَّاتِ أَشَدُّ مِنْ اعْتِنَائِهِ بِالْمَأْمُورَاتِ، وَلِذَلِكَ قَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ {إذَا أَمَرْتُكُمْ بِأَمْرٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ ، وَإِذَا نَهَيْتُكُمْ عَنْ شَيْءٍ فَاجْتَنِبُوهُ} ﴿الأشباه والنظائر ج 1 ص 161
Mencegah kerusakan (bahaya) lebih utama daripada mendatangkan kebaikan (kemanfaatan), apabila kerusakan dan kebaikan bertentangan maka yang didahulukan adalah mencegah kerusakan pada lazimnya, karena perhatian pembuat aturan terhada perkara yang dilarang lebih kuat/besar daripada perhatiannya terhadap perkara yang diperintahkan, oleh karena itu Nabi SAW. bersabda: "Apabila aku memerintahkan kalian suatu perkara maka laksanakan perkara tersebut selagi kalian mampu, dan apabila aku melarang kalian dari sesuatu maka tinggalkanlah". Al-Asybah wan Nazhoir Juz 1 Hal 161﴿. Qaidah yang bertulisan arab dan terjemahnya tambahan dari pemilik blog
3). Taghayyur al-fatwa (ahkam) bi taghayyur al-amkinah wa al- azminah wa al-ahwal wa al-‘awaid.
تغير الأحكام بتغير الأزمان: لاينكر تغير الأحكام بتغير الأزمان، كما هو معروف مشهور، وذلك بسبب تغير العرف، أو تغير مصالح الناس، أو مراعاة الضرورة، أو لفساد الأخلاق وضعف الوازع الديني، أو لتطور الزمن وتنظيماته المستحدثة. فيجب تغير الحكم الشرعي لتحقيق المصلحة ودفع المفسدة، وإحقاق الحق والخير ﴿الفقه الإسلامي وأدلته ج 1 ص 116
Perubahan hukum adalah sebab (adanya) perubahan zaman: tidak diingkari perubahan hukum yang disebabkan adanya perubahan zaman, seperti perkara yang mana perkara tersebut sudah diketahui dan terkenal, demikian itu disebabkan adanya perubahan kebiasaan yang dipelihara, atau perubahan kemaslahatan manusia, atau memperhatikan kebutuhan (sesuatu yang mendesak), atau karena rusaknya akhlaq dan lemahnya orang yang mengurusi agama, atau perkembangan zaman dan mengatur yang baru. Maka wajib merubah hukum syariat karena menetapkan kemaslahatan dan menghindari kerusakan, dan juga membenarkan yang benar dan yang baik. Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu Juz 1 Hal 116﴿. Qaidah yang bertulisan arab dan terjemahnya tambahan dari pemilik blog
c.        Qaidah Ushuliyah:
1). Sadd al-Dzari’ah- menutup jalan, yaitu yang boleh bila membawa kepada yang membahayakan atau haram, maka bisa dilarang.
2). Mashlalah al-Mursalah- bebas tak ada ketentuan, yaitu dengan cara menetapkan hukum berdasar situasi dan kondisi untuk kepentingan umum.
3). Dll.

F. Implikasi:
Menurut penelitian di Jepang dibuktikan bahwa:
1. Bila sudah merokok ke Sabu-sabu
2. Bila tiga tahun merokok-akan mampu meminum minuman keras
3. Perokok cenderung preman
4. Produk Penelitian, merokok dapat menurunkan intelektual
5. Perokok bersifat emosional.
6. Impotensi, kegururan kandungan, paru-paru
7. Dalam berita Repblika akhir Agustus, fiter rokok megandung lemak, ada yang dari tumbuhan, binatang, yang antara lain dari ”darah” babi.
D.        Penutup
Dengan berbagai pendapat ulama di atas serta bukti-buklti empiris tentang dan membandingkan satu sama lain ternyata samapai saat ini masih belum selesai dikalangan ulama. Berkaitan dengan wacana MUI mengharamkan rokok didasarkan atas adanya pengaduan LSM yang melihat banyak anak-anak yang belum sampai umur mengkonsumsi rokok.
Maka dalam implementasi ketentuan hukum rokok bila diambil sederhananya dan dianggap moderat dengan lebih menekankan kepada ”makruh tahrim” karena ada aspek tabzir dan idha’at al-mal, sementara bila diangap makruh tanzih berkaitan dengan tata sopan santun dan bau mulut akibat rokok itu. 
Jadi, bukan pada zat rokoknya, tetapi pada penghamburan uang tidak karuan (dibakar) atau membuang uang ke laut,  sehingga sama sekali tidak bermanfaat. Belum lagi bila dilihat dari aspek tatakrama menyedotnya yang tanpa basmalah dan dengan tangan kiri. Bahaya dalam kesehatan sudah jelas, walaupun perlu diteliti kembali keabsahannya, tetapi diakui oleh pabriknya sendiri bahwa rokok itu membahayakan. Tidak ada suatu barang yang dinyatakan membahayakan oleh pembuatnya, tetapi paling digemari, kecuali rokok.  
Paradigma baru yang penting bagi para perokok adalah bukan semata-mata persoalan hukum, tetapi juga persoalah kesehatan, keuangan, dan masalah kesibukan diri dengan sesuatu yang tidak diperlukan karena perokok biasanya tidak mengenal waktu, tempat, situasi, dan kondisi, bahkan di tempat yang dilarang sekalipun tetap merokok.
Demikian, tulisan sederhana ini dalam menjawab kedudukan hukum rokok, sebagai pencerahan dalam menggapai problem hukum rokok,  para perokok yang dikorlasikan kemiskinan dan kesehatan, bahkan kebersihan dan lingkungan. 
Wallahu A’lam bi al-Shawab.    
Bandung, 24 Agustus 2010, pukul 16. 00.LI
Masjid Salman ITB
DI INDONESIA HABIS RP. 243 TRILIYUN PER TAHUN, PENGOBATANNYA 25 TRILYUN. SAAT INI DIPERLUKAN 50 MILYAR BATANG
EEE.......HHHH JANGAN LUPA TEMAN, ”FILTER ROKOK” ADA YANG MENGANDUNG DARAH BABI DAN CIRINYA KEKUNING-KUNINGA BILA D1PAKAI






No comments:

Post a Comment