Masjid adalah tempat ibadah umat muslim. Orang yang pergi ke masjid kebanyakan memakai sandal. Apalagi saat ṣolat jum’at, banyak sekali sandal berjejer rapi. Ada sandal jepit ada sandal slop, ada yang harganya mahal ada yang murah. Masalah terkadang timbul saat selasai ibadah. Ada orang yang kehilangan sandal jepitnya, dia mengelilingi masjid untuk mencari sandalnya, ternyata ditemukan sandal jepit lain yang mirip dengan sandalnya.
Antara bingung dan bimbang, diambil atau tidak sandal jepit itu. Karena orang tersebut sangat berhati-hati, akhirnya bertanya: Boleh tidak mengambil sandal yang tertinggal sebagai ganti sandalnya yang hilang?
Jawaban: Tidak boleh mengambil sandal yang tertinggal itu, walaupun sudah diketehui bahwa pemilik sandal yang tertinggal itu adalah orang yang membawa sandalmu.
فَرْعٌ: مَنْ ضَلَّ نَعْلَهُ فِي مَسْجِدٍ وَوَجَدَ غَيْرَهَا لَمْ يَجُزْ لَهُ لُبْسُهَا وَإِنْ كَانَتْ لِمَنْ أَخَذَ نَعْلَهُ اهـ. [نهاية المحتاج إلى شرح المنهاج - ج ٥ ص ١٤٨]
Cabang: Barangsiapa yang sandalnya hilang di Masjid dan menemukan sandal lain maka dia tidak boleh memakainya (mengambil) sandal lain itu walaupun sandal lain itu milik orang yang mengambil sandalnya dia. [Nihayatul Muhtaj Ila Syarhil Minhaj Juz 5 Halaman 148]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar