Friday, 20 May 2016

Hukum dan faedah nikah



HUKUN NIKAH
            Hukum nikah ada lima:
1.                 Wajib bagi orang yang mengharapkan keturunan dan takut zina bila tidak nikah. Entah suka nikah atau tidak, walaupun akan memutus ibadahnya yang tidak wajib, hukum nikah wajib baginya. Wajib juga bagi wanita yang lemah memelihara dirinya dan tidak ada pelindung lain kecuali nikah.
2.                 Sunnah bagi orang yang senang nikah, mengharap keturunan, tidak takut zina dan tidak memutus ibadahnya yang tidak wajib.
3.                 Makruh bagi orang yang tidak senang nikah, tidak mengharap keturunan, dan pernikahannya akan memutus ibadah yang tidak wajib.
4.                 Mubah bagi orang yang tidak takut zina, tidak mengharap keturunan dan tidak memutus ibadahnya yang tidak wajib.
5.                 Haram bagi orang yang membahayakan wanita karena: tidak bisa senggama, tidak mampu memberi nafkah, pekerjaannya haram, sekalipun senang nikah dan tidak takut zina.
Semua hukum diatas juga berlaku bagi wanita.
RUKUN NIKAH
            Rukun nikah ada lima:
1.                 Suami.
2.                 Istri.
3.                 Wali.
4.                 Dua orang saksi.
5.                 Ṣigot (ijab qobul).
FAEDAH NIKAH
Nikah adalah sunah para nabi. Para nabi menikah untuk membersihkan hati. Setiap syahwat dapat membekukan hati kecuali syahwat senggama. Justru syahwat senggama dapat membersihkan hati. Oleh karena itu para nabi melakukan nikah agar halal bersenggama dengan istrinya untuk membersihkan hati.
عَنْ أَنَسٍ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: إِنَّمَا حُبِّبَ إِلَيَّ مِنَ الدُّنْيَا ثَلَاثٌ: الطِّيبُ وَالنِّسَاءُ وَجُعِلَتْ قُرَّةُ عَيْنِي فِي الصَّلَاةِ ﴿بحر الفوائد - ج ١ / ص ٢٥﴾
Dari Anas berkata: Rosululloh SAW bersabda: Sesungguhnya disenangkan kepadaku di dunia tiga perkara: Wangi-wangian dan wanita (istri) dan mataku di jadikan sejuk didalam ṣolat. Baḥrul Fawaid Juz 1 Hal 25﴿.
Nabi Muhammad SAW. menyukai wanita, maksudnya menikah, karena menikah mempunyai beberapa faedah. Beberapa faedah nikah adalah:
1.                 Memperbanyak umat.
اَلنِّكَاحُ سُنَّتِيْ فَمَنْ لَمْ يَعْمَلْ بِسُنَّتِيْ فَلَيْسَ مِنِّيْ وَتَزَوَّجُوْا فَإِنِّيْ مُكَاثِرٌ بِكُمُ الْأُمَمَ وَمَنْ كَانَ ذَا طَوْلٍ فَلْيُنْكِحْ وَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَعَلَيْهِ بِالصِّيَامِ فَإِنَّ الصَّوْمَ لَهُ وِجَاءٌ (ابن ماجه عن عائشة) ﴿جمع الجوامع أو الجامع الكبير للسيوطي - ج ١ / ص ٢٤٩١٢
Nikah adalah sunnahku, barang siapa tidak melakukan sunnahku maka tidak termasuk golonganku. Menikahlah kalian, karena sesungguhnya aku bersaing banyak-banyakan dan bangga-banggaan (umat) dengan bantuan kalian dengan umat-umat dahulu, barang siapa mempunyai kekayaan maka menikahlah, dan barang siapa tidak memiliki kekayaan maka sebaiknya puasa, karena sesungguhnya puasa penekan syahwat baginya. (HR. Ibnu Majah dari ’Aisyah). Jam’ul Jawami‘ Au Jami’ul Kabir Lis Suyuthi Juz 1 Hal 24912﴿
            Karena sangat pentingnya menikah sampai Nabi Muhammad menganggap bukan golongannya bagi orang yang tidak menikah. Disamping itu beliau bangga bila umatnya banyak dibandingkan umat-umat dahulu. Bagi yang tidak bisa menikah disunnahkan berpuasa untuk menjaga syahwat senggamanya.
2.                 Menjaga nasab (mengharap keturunan)
3.                 Menjaga mata dan kemaluan.
عَنْ عَلْقَمَةَ قَالَ: بَيْنَا أَنَا أَمْشِي مَعَ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ فَقَالَ: كُنَّا مَعَ النَّبِيِّ ﷺ فَقَالَ: مَنِ اسْتَطَاعَ البَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ، وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ ﴿صحيح البخاري - ج ٣ / ص ٢٦
Dari ’Alqomah berkata: Disuatu ketika aku berjalan bersama ’Abdulloh RA. lalu ia berkata: Aku berada bersama Nabi SAW. lalu beliau bersabda: Barang siapa mampu menikah maka menikahlah!, karena sesungguhnya menikah bisa memejamkan mata, dan menjaga kemaluan. Barang siapa tidak mampu maka hendaknya berpuasa, karena sesungguhnya puasa bisa menjadi penekan syahwat baginya. Ṣoḥih Bukhori Juz 3 Hal 26﴿.
Rosululloh memerintah menikah agar mata tidak melirak-lirik beda jenis dan kemaluan merasa tenang. Orang yang belum menikah banyak cari perhatian ke beda jenis dalam berbagai kegiatan dan urusan, termasuk dalam urusan amal ṣoliḥ dan peribadahan. Tentu kalau keadaannya begitu, amal dan ibadahnya tidak ikhlaṣ semata-mata karena Alloh, tetap tercampur rasa cari perhatian.
عَنْ عَلْقَمَةَ عَنْ عَبْدِ اللهِ أَنَّ رَسُولَ اللهِ ﷺ قَالَ: يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ عَلَيْكُمْ بِالْبَاءَةِ فَإِنَّهُ أَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَأَغَضُّ لِلْبَصَرِ فَمَنْ لَمْ يَقْدِرْ عَلَى ذَلِكَ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ ﴿المعجم الكبير للطبراني - (ج ١٠ / ص ٨٣
Dari ’Alqomah dari ’Abdulloh sesungguhnya Rosululloh SAW. bersabda: Wahai golongan pemuda selalulah menikah, karena sesungguhnya menikah bisa menjaga kemaluan dan memejamkan mata. Barang siapa tidak mampu menikah maka hendaknya berpuasa, karena sesungguhnya puasa bisa menjadi penekan syahwat baginya. Al-Mu‘jamul Kabir Liṭ obaroni Juz 10 Hal 83﴿
Yang dimaksud selalu menikah bukan berarti menikah terus setiap hari dan mempunyai istri banyak sekali, akan tetapi selalu mempunyai istri (tidak membujang juga tidak menduda) bagi yang mampu menikah.
4.                 Menyempurnakan agama.
إِذَا تَزَوَّجَ الْعَبْدُ فَقَدْ اسْتَكْمَلَ نِصْفَ الدِّينِ فَلْيَتَّقِ اللهَ فِي النِّصْفِ الْبَاقِي (الْبَيْهَقِي فِيْ شَعْبِ الْإِيْمَانِ عَنْ أَنَسٍ) ﴿جمع الجوامع أو الجامع الكبير للسيوطي - ج ١ / ص ١٩٧٣
Apabila seorang hamba menikah maka benar-benar menyempurnakan setengah agama, bertaqwalah kepada Alloh didalam setengah yang tersisa. (HR. Bahihaqi didalam Sya‘bul Iman dari Anas) Jam’ul Jawami‘ Au Jami’ul Kabir Lis Suyuthi Juz 1 Hal 1973﴿
إِذَا تَزَوَّجَ الْعَبْدُ فَقَدْ كَمُلَ نِصْفُ الدِّينِ فَلْيَتَّقِ اللهَ فِي النِّصْفِ الْبَاقِي ﴿شعب الإيمان - ج ٧ / ص ٣٤٠
Apabila seorang hamba menikah maka benar-benar sempurna setengah agama, bertaqwalah kepada Alloh didalam setengah yang tersisa. Sya‘bul Iman Juz 7 Hal 340﴿
            Menikah itu bisa menyempurnakan agama, maksudnya ialah menyempurnakan niat amal dan ibadahnya. Orang yang sudah menikah hatinya lebih tenang dan teteram. Hal itu akan mendorong niat amal dan ibadahnya menjadi ikhlaṣ semata-mata karena Alloh SWT..

No comments:

Post a Comment